Jangan pernah bercanda soal BOM!!! di pesawat

Thursday, May 12, 2016

Becanda bawa bom

Di dalam negeri, peristiwa becanda bawa bom marak terjadi di awal tahun 2016 ini. Padahal jelas-jelas, ada peraturan UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang berisi sanksi sesuai Pasal 437. Sanksinya yakni berupa pidana dari 1 sampai 15 tahun penjara!

Pada Januari 2016, ada penumpang pesawat Lion Air yang terbang dengan tujuan Pekanbaru ke Medan becanda bawa bom. Ketika sudah boarding, penumpang yang merupakan oknum anggota TNI AD, bilang ke pramugari di tasnya ada bahan peledak. Lantas saja, semua penumpang diturunkan dan pesawat disterilkan. Tidak ada bom yang ditemukan, dan pesawat harus delay 2,5 jam.

Masih di bulan Januari 2016, kejadian serupa terjadi pada pesawat Lion Air JT 533 rute Solo-Jakarta. Para penumpang yang sudah duduk manis di dalam pesawat terpaksa diturunkan dan pesawat dicek oleh kepolisian. Gara-garanya, ada penumpang yang bilang bawa bom saat ditanya barang yang dibawa oleh pramugari.

Akibat ulah tersebut, seluruh penumpang terpaksa turun kembali menunggu di ruang tunggu Bandara Adisumarmo. Sementara orang yang melempar candaan langsung diamankan petugas dan Danlanud juga ikut turun tangan. Pesawat pun mengalami delay hingga 1 jam lebih.

Becanda bawa bom tidak ada lucu-lucunya. Membuat traveler lain kesal dan geram, karena penerbangan harus tertunda. Tentu Anda tidak mau, dicap sebagai penumpang yang menyebalkan bukan?

No comments:

Post a Comment

Kabar Populer

 
Copyright © 2016. Media Informasi.
Design by Herdiansyah Hamzah. & Distributed by Free Blogger Templates
Creative Commons License